Katacerai menurut Kamus besar Bahasa Indinesia adalah: Pisah, putus hubungan sebagai suami istri. Kemudian, kata “perceraian” mengandung arti: Perpisahan, perihal bercerai; perpecahan. Adapun kata bercerai bererti: tidak bercampur (berhubungan, bersatu) lagi, berhenti berlaki-bini (suami istri).19
Humbahas - Pembunuhan yang dilakukan Harapan Munthe kepada istrinya Nurmaya Situmorang, sangat sadis. Harapan tega membunuh istrinya dengan memutilasi, membakar dan bahkan merebus itu terjadi di rumah mereka di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Humbahas, Sumatera Utara Sumut.Atas kejadian itu, Harapan ditangkap dan dijadikan tersangka. Setelah bergulir di persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan Harapan dari segala tuntutan. Pembebasan itu didasarkan karena terdakwa memiliki gangguan kejiwaan. Kronologi kejadianDilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, pembunuhan itu terjadi pada Jumat 11/11/2022. Awalnya, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban, Nurmaya Situmorang, tengah memasak di selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban menyuruh suaminya untuk makan."Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut," demikian tertulis dalam dakwaan sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan pelaku dengan tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan 'ama-ama te do ho' suami tai nya kau.Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban. Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya."Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut," kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas. Terdakwa lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun. Setelah itu, terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar pukul WIB, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan korban sudah tidak sekitar pukul WIB, terdakwa kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam itu, terdakwa kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu, pelaku pergi ke kamar dan tidur bersama sekitar Pukul WIB terdakwa terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, pelaku kembali memotong bagian tubuh korban yang lain lalu memasukkan potongan tubuh tersebut ke dalam panci dan pukul WIB terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil segelas air untuk minum lalu kembali memotong bagian tubuh korban. Pelaku juga menambahkan garam ke dalam panci tadi. Bahkan sempat mencicipi air rebusan dalam panci tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar depan dan sekitar pukul WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor. Lalu kembali memotong bagian tubuh korban dan membungkusnya dalam karung. Lalu, pelaku membawanya menuju ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Di ladang itu, karung berisi potongan tubuh korban itu dibakar oleh dari membakar jasad istrinya, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi jasad korban dibawa ke RS Doloksanggul untuk divisum. Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap dan mengamankan Harapan selengkapnya di halaman berikutnya.... Simak Video "Korban Mutilasi di Yogyakarta Hilang Komunikasi Sejak Sabtu" [GambasVideo 20detik]
Haram: hukum ini dikenakan bagi siapa saja yang menikah namun mempunyai maksud yang buruk/jahat, baik untuk pasangannya maupun diri sendiri. f. Tujuan menikah. 1. Tercapainya ketentraman hati dan ketenangan pikiran karena kehidupan yang diliputi cinta, mawaddah warahmah lahir dan batin antara suami-istri.
Pertengkaran yang terjadi dalam sebuah pernikahan adalah sesuatu yang wajar. Sebab, tanpa pertengkaran, suami maupun istri tidak bisa mengekspresikan apa yang sedang ada kalanya pertengkaran menjadi sebuah malapetaka, yakni ketika suami maupun istri tidak sengaja menyebut kata pisah atau cerai. Hal ini tentu bukan hal yang baik untuk menyelesaikan suatu Ainul Yaqin mengatakan, dalam Islam, talak itu diperbolehkan, bahkan termasuk perkara halal meski dibenci oleh Allah. Namun sejatinya, sebagai suami istri, harus bisa sebaik mungkin dalam menjaga keutuhan kehidupan rumah juga dituntut untuk berusaha menjaga kelanggengan hubungan yang penuh cinta tersebut dengan selalu menghadirkan agama sebagai Foto net“Yang namanya talak atau cerai, harus dihindari dalam rangka keutuhan rumah tangga,” ujar Ustaz Ainul saat dihubungi umma, Rabu 20/11/2019.Terkait redaksi Talak, Ustaz Ainul menyebutkan ulama membagi redaksi talak ini menjadi dua jenis, yakni shighoh shorih atau redaksi yang jelas. Serta shighoh kinayah atau redaksi kiasan/sindiran.“Dari 2 jenis redaksi ini, ulama juga berbeda pendapat mana yang disebut dengan redaksi jelas, dan mana yang redaksi kiasan atau sindiran. Dibaginya dua jenis seperti ini, karena memang masing-masing redaksi mempunyai konsekuesi hukum yang berbeda,” kitabnya Bidayah Al-Mujtahid hal. 425, Imam Ibnu Rusyd menjelaskan perbedaan pandangan tentang redaksi talak ini, Mazhab Al-Hanafiyah dan mazhab ini, redaksi talak yang jelas itu hanya satu, yaitu kata talak. Dikatakan jelas karena memang kata talak itu sendiri tidak mengandung makna lain selain talak atau cerai itu kata talak, dalam kedua mazhab ini masuk ke dalam redaksi kinayah kiasan/sindiran, yang jelas hukumnya berbeda. Contoh redaksi talak yang kiasan atau sindiran itu misalnya 'pulang saja ke keluargamu!', atau redaksi apapun yang mengandung makna Al-Syafiiyyah. Madzhab ini punya pandangan berbeda dengan dua mazhab pendahulunya. Mereka mengatakan bahwa redaksi talak yang jelas sharih itu ada tiga, yaitu cerai atau talak, melepaskan, dan memasukkan tiga kata ini ke dalam kelompok redaksi talak yang jelas atau sharih. Karena dalam Alquran, tiga kalimat inilah yang dipakai oleh Allah SWT untuk menunjukkan makna cerai atau ayat Alquran yang digunakan yakni ayat 231 Al-Baqarah, "Dan jika kalian menceraikan istri-istri kalian." Kemudian pada ayat 49 Al-Ahzab, "Dan lepaskanlah istri-istri kalian dengan baik.".Serta pada ayat 2 Al-Thalaq, "Maka pertahankanlah mereka dengan baik atau pisahkanlah mereka dengan baik." “Nah, tiga kalimat ini adalah redaksi talak yang sharih jelas, maka redaksi-redaksi lain yang mengandung makna cerai atau talak, itu masuk dalam golongan redaksi sifatnya sindiran atau kiasan yang tentu punya hukum berbeda,” itu, Ustaz Ainul mengingatkan agar suami istri harus berhati-hati terhadap hal tersebut, sebab jangan sampai kalimat kita apapun itu yang berkonotasi pisah akan berakibat fatal terhadap status hukum hubungan suami-istri.“Solusi yang paling baik adalah bagaimana kita berusaha menjaga keutuhan dengan keterbukaan, komunikasi dan kasih sayang. Sehingga apapun jika kita selesaikan dengan kasih sayang dan agama sebagai landasan akan lebih indah penyelesaian masalah rumah tangga tersebut, terlebih janganlah menyelesaikan masalah dengan amarah dan nafsu,” pungkasnya.
Bagisebagian ulama berpendapat bahwa nusyuz tidak sama dengan syiqaq, karena nusyuz dilakukan oleh salah satu pasangan dari suami-isteri.Nusyuz berawal dari salah satu pihak, baik dari isteri maupun suami bukan kedua-duanya secara bersama-sama, karena hal tersebut bukan lagi merupakan nusyuz melainkan dikategorikan sebagai syiqaq.[9] Begitu pula
Pertanyaan Saya pernah membaca dalam sebuah situs Islam tentang kata 'pergilah' اسرحي jika dikatakan suami kepada isterinya akan jatuh talak. Saya ingin mengabarkan suami saya tentang perkara ini, khususnya kalimat ini sering dipakai oleh masyarakat Mesir, seperti 'Pergilah, agar saya dapat tidur' Maka saya katakan kepada suami, 'Percaya atau tidak, saya membaca bahwa ucapan 'pergilah' jika dikatakan suami kepada isterinya maka jatuh talak. Maka dengarkan saya, jangan ulang-ulang apa yang suka kamu katakan.' Akan tetapi kata itu terucap juga oleh lisannya, dia berkata, 'pergilah' dengan nada penolakan. Saya bersumpah bahwa dia mengucapkannya tanpa sengaja, tapi terucap begitu saja. Apakah hal tersebut jatuh talak? Teks Jawaban Alhamdulillah. Kata 'pergi' merupakan salah satu redaksi talak yang tidak tegas menurut jumhur fuqoha. Maka mengucapkan lafaz tersebut tidak menyebabkan jatuh talak, kecuali jika disertai niat talak. Sebagian ulama mazhab Syafii dan Hambali berpendapat bahwa kalimat tersebut termasuk kata talak yang bersifat tegas. Jika seorang suami berkata kepada isterinya, 'pegilah' maka talaknya jatuh. Ketika itu alasannya bahwa dirinya tidak niat talak tidak diterima, kecuali ada petunjuk bahwa dia tidak menghendaki talak. Seperti ucapannya, 'pergilah' setelah dia memerintahkan untuk segera berangkat ke ladang. Ibnu Hajar Al-Makky dari kalangan Syafiiah berfatwa bahwa 'pergilah' merupakan kata kiasan, sebab berasal dari kata سرح tanpa tasydid, bukan سرّح dengan tasydid. Ar-Ramli dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, 6/429 menyebutkan bahwa tidak diterima alasan seorang suami yang menyatakan kata talak bahwa dirinya tidak bermaksud menceraikannya, kecuali jika ada petunjuk tentang hal tersebut. Diantaranya misalnya jika dia memerintahkan isterinya untuk pagi-pagi segera berangkat ke ladang, lalu dia katakan, 'pergilah'. Ketika itu alasannya diterima." Sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa talak dapat jatuh dengan ucapan 'pergilah' walau tanpa niat. Karena menurut sebagian mereka kata ini bersifat tegas berarti talak, atau kata kiasan yang sangat jelas sehingga tidak membutuhkan niat. Sedangkan Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni, 7/294 berkata, "Jika seseorang berkata, 'Aku cerai kamu, atau aku pisahkan kamu, atau aku lepaskan kamu, maka talak pasti jatuh." Hal ini menunjukkan bahwa kata yang tegas bermakna talak ada tiga; Talak, pisah dan pergi dan semua turunan katanya. Ini adalah mazhab Syafi'i. Sedangkan Abu Abdullah bin Hamid berpendapat bahwa kata yang tegas bermakna talak, hanya kata talak saja dan kata turunannya, tidak ada kata yang lain. Ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah dan Malik. Hanya saja menurut Malik bahwa talak jatuh dengannya tanpa niat. Karena kiasan yang tampak tidak membutuhkan niat. Pendapat ini beralasan bahwa kata 'pisah' dan 'lepas' sering digunakan untuk perkara selain talak, maka keduanya bukan merupakan kata yang tegas sebagaimana halnya kata-kata kiasan lainnya. Sedangkan alasan pihak pertama adalah karena kata-kata tersebut tercantum dalam Al-Quran dengan makna perceraian antara suami isteri. Maka dengan demikian keduanya pisah dan pergi termasuk kata yang tegas maknanya seperti kata talak. Allah Ta'ala berfirman, فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ سورة البقرة 229 "Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." QS. Al-Baqarah 229 فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ سورة البقرة 231 "Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf pula. " QS. Al-Baqarah 231 وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا} سورة النساء 130 "Jika keduanya bercerai, Maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. dan adalah Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Bijaksana." QS. An-Nisa 130 فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا سورة الأحزاب 28 "Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik." QS. Al-Ahzab 28 Pandangan Ibnu Hamid lebih benar, karena sesuatu yang dianggap kalimat yang bermakna tegas adalah apa yang terdapat dalam Al-Quran, tidak mengandung makna lainnya kecuali dengan kemungkinan yang jauh. Kata 'pisah' dan 'lepas' meskipun terdapat dalam Al-Quran dengan makna perceraian antara sepasang suami isteri, namun tercantum juga dengan makna yang lain, dan dalam percakapan sehari-hari juga banyak disebutkan dengan makna lain. Firman Allah Ta'ala, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُوا سورة آل عمران 103 "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai berai," QS. Ali Imran 103 "Kebanyakan orang tidak menggunakan kata ini dengan makna talak, Maka dia bukan termasuk kata talak yang bermakna tegas menurut mereka. Kesimpulannya, talak tidak jatuh pada diri anda dengan kata tersebut, selama suami anda tidak bermaksud talak. Wallahu’alam .
Dosendi Pamekasan tersandung kasus penelantaran keluarga, istri wadul ke rektor kampus minta sertifikasi suaminya dicabut. Dosen di Pamekasan tersandung kasus penelantaran keluarga, istri wadul ke rektor kampus minta sertifikasi suaminya dicabut. Minggu, 17 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com;
ISTRI berbicara ingin pisah dengan suami. Ustazah, bagaimana tanggapan dalam Islam jika seorang istri ngomong pisah ke suaminya? Apa hukumnya? Terus bagaimana jalan baik keduanya? Ustazah Herlini Amran, menjelaskan mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut. Islam telah mengatur pembagian tugas, kerja, hak dan kewajiban antara suami dan istri, dalam surat an Nisa’ ayat 34 ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. Pembagian kerja dalam ayat di atas menjadikan suami sebagai penanggung jawab dalam memimpin dan mengurusi istrinya, pemegang kendali keluarga, menanggung segala sesuatu termasuk nafkah rumah tangga dan semua urusan kehidupan material. Juga sebagai pihak yang membuat ikatan nikah saat mengucapkan kata qabul dalam akad nikah itu dilakukan oleh suami. Itulah yang menyebabkan hak sebagai suami untuk menjatuhkan talaq sehingga dia memiliki otoritas mengakhiri rumah tangga. Jadi hak untuk menjatuhkan talaq bukan di tangan istri. Baca Juga Jadilah Istri yang Pandai Bersyukur kepada Suami Sebanyak dan sesering apapun seorang istri mengucapkan kata talaq kepada suaminya, dalam pandangan Islam belum terjadi sebuah perceraian. Namun sekali saja seorang suami mengucapkan talaq, maka jatuhlah talaq satu. Apalagi secara psikologis, laki-laki memiliki kendali emosi yang bisa dipengaruhi daya pikirnya, berbeda dengan perempuan biasanya memiliki sisi emosi yang lebih kuat dari pada daya pikirnya. Bila terjadi hal yang membuatnya tersinggung atau dia merasa sakit hati, maka dengan mudahnya seorang perempuan mengucapkan dan menginginkan perceraian dari suaminya. Dalam surat at Thalaq ayat 1 menegaskan tentang jatuhnya perceraian yang dilakukan seorang suami, dengan khitab kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar umatnya memahami bahwa hak talaq ada di tangan para suami. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. QS. Ath-Thalaq 1. Ketika istri menuntut cerai pada suaminya, maka bagian dari kewajiban suami untuk mendidik istrinya, ajaklah istrinya tersebut berbicara dari hati ke hati, apa ada masalah yang dipendam istri, kemudian meledak karena tidak tersampaikan permasalahan tersebut kepada suaminya. Biasakan mengomunikasikan segala sesuatu dalam masalah rumah tangga dengan istri. Biasanya seorang istri yang diperlakukan dengan baik dan mendapatkan perhatian dari seorang suami akan memperlakukan suaminya dengan hormat. Pada kasus-kasus tertentu, apabila ada seorang istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkannya dengan sabdanya أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak cerai tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Komunikasi adalah jalan yang sangat efektif untuk memperbaiki masalah apapun yang terjadi dalam rumah tangga. Apabila terjadi kebuntuan dalam komunikasi, maka carilah pihak penengah yang dapat menjembatani hambatan komunikasi suami istri tersebut. Bila masalah belum dapat diatasi juga, maka kembalikan pada Allah, lakukan sholat istikharah untuk kelanjutan keberlangsungan rumah tangga ini, apakah akan tetap lanjut, atau bubar sampai di sini. Minta bantuan dan, pertolongan Allah Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Wallahu a’lam.[ind] Sumber Sharia Consulting Center SCC
beraniberteriak ataupun meninggikan suara dengan mengucapkan kata-kata kotor kepada suaminya maka ini merupakan aib dan dapat dikatakan nusyuz.2 Pendapat lain diutarakan oleh Al-Nawawi yang merupakan salah seorang ulama pengikut madzhab Syafi’i mengungkapkan bahwa istri dapat dikatakan berani kepada suami apabila istri tersebut meninggalkan
- Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya menjelaskan hukum suami mengucapkan kata pisah kepada istrinya. Apakah termasuk kata talak atau tidak?. Talak itu sendiri merupakan pemutusan hubungan antara suami dan istri yang terikat dengan pernikahan secara sah. Talak biasanya diucapkan laki-laki kepada istrinya dengan kata-kata yang menjurus ke arah perpisahan. Lantas apakah saat suami mengucapkan kata pisah termasuk talak?. Dilansir dari artikel berjudul Hukum Suami Mengucapkan Kata Pisah Kepada Istri, Apakah Jatuh Talak? Simak Penjelasan Buya Yahya . Simak penjelasan Buya Yahya Baca Juga Apa Arti Khidmah Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Begini Penjelasan Buya Yahya Sebelum menjawab apakah termasuk talak mengarah atau tidak, Buya Yahya terlebih dahulu memberikan nasihat kepada suami dan istri. Pertama, Buya Yahya memberikan nasihat kepada suami agar tidak memiliki sifat seperti seorang wanita. "Anda itu laki-laki jangan pake lisan perempuan, dikit-dikit pisah itukan lisan wanita. Seyogyanya seorang laki-laki menurut Buya Yahya adalah mengayomi istri dengan menambahkan, serta memiliki pilihan. Baca Juga Cara Menentukan Waktu yang Tepat untuk Lamaran Menurut Buya Yahya, Agar Lebih Berkah Sebab, kata Buya Yahya hak cerai itu hanya diberikan kepada laki-laki bukan wanita maka harus lebih bijaksana dalam bertutur kata. "Maka dari itu hikmah Allah, hak cerai diberikan pada kaum pria maka anda laki-laki jangan jadi perempuan," kata Buya Yahya. Kedua, Buya Yahya memberikan nasihat kepada wanita agar intropeksi diri mengapa suami melontarkan pernyataan pisah. Terkini
Sifatdan Macam – Macam Talak. a. Ditinjau dari keadaan istri, dibagi menjadi: 1. Talak sunni, yaitu talak yang sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang suami menalak istrinya yang pernah dicampuri dengan sekali talak dimasa bersih dan belum didukhul selama bersih tersebut. 2.
Home Muslimah Tatkala Suami-Istri Sedang Pisah Ranjang, Ini 10 Adab yang Harus Diperhatikan Selasa, 26 Zulqaidah 1444 H / 19 Januari 2016 1915 wib views Oleh Abdullah Protonema Sahabat VOA-Islam yang Shalih dan Shalihah... Pisang ranjang bukan berarti perceraian. Akan tetapi, sebuah proses hukuman dari seorang suami agar bisa menyesali dan memahami kesalahan sang istri. Inilah yang banyak disalah artikan khalayak umum, sering kali kita dengar jikalau sepasang suami istri telah pisah ranjang berati telah cerai. Sungguh anggapan seperti itu adalah sebuah kesalahan. Syariat Islam telah meletakkan sebuah metode yang benar untuk mengatasi terjadinya sikap perlawanan wanita dan kecenderungannya yang bengkok, sehingga seorang suami tidak boleh sewenang-wenang bertindak semaunya sendiri. Inilah bentuk keadilan Islam terhadap umatnya, terlebih kepada istri, kehormatan wanita benar adanya dimuliakan meski dalam kondisi tercepit kesalahan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. QS 4 34. Imam Qurtubi dalam menafsirkan ayat di atas, beliau mengatakan. “Ayat di atas menunjukan kewajiban bagi kaum laki-laki untuk mendidik kaum wanita, kalau kaum wanita sudah bisa memelihara hak-hak kaum laki-laki, maka seorang laki-laki tidak berhak memperlakukan mereka secara buruk.” Tafsir Qurtuby Juz 3/148. Keluarga Muslim wajib mempertahankan keutuhan keluarga, seorang Muslim tidak boleh terburu nafsu menceraikan istrinya hanya karena sesuatu hal, karena bersatunya pasutri psangan suami-istri dalam ikatan nikah adalah sebuah akad yang di bangun atas nama Allah SWT. Sehingga bila ada problema rumah tangga yang tak kunjung usai, wajiblah pasutri bersikap dewasa tidak sembarangan memutuskan sesuatu yang akan menghancurkan bahtera rumah tangga. Namun bila ternyata Nusyuz berakhlak buruk seorang istri juga tiada kunjung berhenti maka seorang suami wajiblah menunaikan proses menuju perbaikan ahklak istri agar menjadi berakhlakul karimah. Setelah dinasehati dengan berbagai cara juga tidak ada perubahan, sedangkan kebiasaan jelek istri juga tidak kunjung padam, barulah seorang suami dipersilahkan untuk menghukum sang istri dengan pisah ranjang. Syaikh Isham Bin Muhamad As Syarif dalam kitabnya beliau mengatakan. “Ini termasuk cara paling efektif untuk memberi hukuman, karena dengan keangkuhannya, eksitensi dirinya, dan dengan daya tariknya terhadap kaum lelaki, ia merasa bahwa ia pasti mampu menutupi segala kekurangannya. Namun saat seorang lelaki justru berpaling darinya, sementara si wanita dalam kondisi amat mengairahkan hasrat suaminya, maka ia tak mampu lagi menggunakan sihirnya. Mentalnya yang dipenuhi segala khayal itu akan jatuh dengan sendirinya, sehingga akan kembali menyerah dan tunduk terhadap perintah perintah suaminya.” Ada yang harus dipahami bagi pasutri, bahwa pisah ranjang itu dilaksanakan perlu dijatuhkan agar seorang istri mampu berfikir jernih dan bisa kembali kepada tabiat seorang istri, yaitu taat pada suami bukan malah sebagai ajang peruncing masalah. Sehingga di saat suami menjatuhkan hukuman pisah ranjang, wajiblah suami berusaha untuk ada perbaikan menata kembali agar baik adanya, bukan malah dibiarkan sehingga si istri tidak ada efek jera dan malah menjadi-jadi tak karuan. Apalagi pisah ranjang menjadi ajang buka-bukaan aib ke semua personel keluarga, sungguh ini adalah sebuah kesalahan dalam menjalani proses pisah ranjang. Maka dari itu agar pisah ranjang yang sedang dijalani pasutri itu bisa mengambil hikmah maka haruslah dalam menjalani pisah ranjang mengindahkan akhlak dan adab yang ada. 1. Pisah ranjang hanya dilakukan untuk pisah tempat tidur saja bukan pisah rumah. 2. Seorang suami hanya menggunakan cara ini bila cara pertama gagal, yaitu proses nasehat. 3. Cara ini digunakan bila dikhawatirkan sang istri membangkang. 4. Hukum pisah ranjang ditinggalkan bila seorang seorang istri sudah meninggalkan akhlak buruknya, sudah bertaubat dan kembali taat kepada suaminya. 5. Lama pisah ranjang tidak boleh lebih dari satu bulan setelah wanita melakukan pembangkangan, sebagaimana batasan waktu yang dijelaskan oleh para ulama. Kecuali kalau suami meyakini bahwa tambahan waktu di atas satu bulan akan membawa kebaikan bagi sitrinya, namun jangan sampai lebih dari empat bulan. 6. Selama proses pisah ranjang sebaiknya pasutri sama-sama bermujanat pada Allah SWT untuk meminta bimbingan yang terbaik. 7. Meminta nasehat para ulama yang sholeh serta perbanyak kebaikan. 8. Tetap menunaikan kewajiban sebagai orang tua, tidak boleh dengan alasan sedang ada masalah kemudian anak diterlantarkan. 9. Kewajiban seorang suami untuk menafkahi secara lahir yaitu uang belanja dan kebutuhan lainya tetap harus dipenuhi, karena masih berstatus sebagai seorang suami-istri yang sah. 10. Ambil hikmah dari setiap peristiwa agar lebih bertakwa pada Allah SWT. Demikian beberpa hal yang harus diperhatikan agar pisah ranjang benar-benar bermaslahat dan menjadi kebaikan untuk pasutri yang sedang terlanda masalah. Wallahualambi sowab. [syahid/ Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.
Apabilanasehat masih tidak membuahkan hasil, maka suami bisa melakukan pisah ranjang selama beberapa hari. Misalnya saja Anda tidur di ruangan lain. Namun jangan perlakukan istri
Jawaban Ustadzah Husna Hidayati, Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa pasangan suami istri. Kadang karena ketidaktahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat. Syarat yang Berkaitan dengan Sighoh Talak asalnya talak dilakukan dengan ucapan, namun kadangkala talak dilakukan melalui tulisan atau isyarat. Pertama Talak dengan lafazh ucapan Ada dua macam talak dengan ucapan talak dengan lafazh shorih tegas dan 2 talak dengan lafazh kinayah kiasan. Talak dengan lafazh shorih tegas artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, bisa juga dalam bahasa daerah. Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda menurut sebagian ulama dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda, “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius 1 nikah, 2 talak, dan 3 rujuk”. HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi dan lbnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan Talak dengan lafazh kinayah kiasan tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lain, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal makna lain. Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob. Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”. HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. Kedua Talak dengan tulisan Talak ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaknya jatuh ketika ia berniat untuk mentalak. Demikian pendapat jumhur, mayoritas ulama. Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”. Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”. Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari hurufhuruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan. Fiqh Sunnah, 3 258-259. Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika bukan dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talak. Ketiga Talak dengan isyarat Jika suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur, mayoritas ulama. Kecuali untuk orang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaknya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih menggambarkan tujuan, beda halnya jika hanya dengan isyarat. Kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu. Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam “KHI” adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 1 1177 Kompilasi Hukum Islam “KHI” Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hokum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Wallaahu a’lam.
CaraRujuk Talak 1 Sesuai Syariat Islam. Perbesar. Ilustrasi cara rujuk talak 1. Foto: Freepik. Kalau dalam agama Islam, talak 1 atau disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i terjadi saat pertama kalinya suami mengucapkan kata “cerai” atau pisah. Sementara secara hukum negara, suami bisa memberikan talak 1 pada istri dengan
Tanya Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya jika saya sbg suami pernah mengucapkan kata pisah’ yg si sertai niat sebanyak 3x dalam 3x perselisihan ke istri apakah saya sudah menjatuhkan talaq 3 ke istri saya? Sedangkan saya sama sekali tidak mengetahui jika kata pisah’ yg disertai niat sama dengan kata talaq/cerai dalam fiqih .. mohon penjelasannya .. assalamu’alaikum wr wb. Wahyu Munanto, Jakarta Jawab Wa’alaikum salam Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar.” Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ Artinya Dari Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain. Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak. Maka dengan bahasa anda tadi, anda belum talak. Saran kami, hati-hati berucap talak kepada istri. Semoga keluarga anda selalu mawaddah dan rahmah serta bahagia dunia akhirat. Amin. Wallahu a’lam. Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 Muhamad Muflih. Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun Bank BNI No. Rekening 0425335810 Yayasan Al Muflihun Temanggung. Konfirmasi transfer +628981649868 SMS/WA
KataKunci: Perceraian Kristen, Hukum Yang Berlaku Di Indonesia ABSTRACT Dengan mengucapkan syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa saya bersyukur skrispi ini dapat selesai. Dengan skripsi ini pula penulis dapat suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri. 3. Tata cara perceraian didepan sidang pengadilan diatur dalam
Ilustrasi cara rujuk talak 1. Foto ShutterstockAdakah di antara kamu yang sedang mencari tahu cara rujuk talak 1 sesuai syariat Islam? Untuk suami istri yang terlanjur mengucap talak namun kini ingin kembali bersama, rujuk adalah jalan Al-Quran, Allah SWT berfirman"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah SWT dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." al-Baqarah 228Mama juga pernah mendengar ceramah mengenai hal ini. Saat itu, dijelaskan kalau rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i di antara talak satu serta talak dua.Proses rujuk juga sebaiknya dilakukan sebelum masa iddah atau masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya telah habis. Lalu bagaimana cara rujuk apabila telah mendapat talak 1?Cara Rujuk Talak 1 Sesuai Syariat IslamIlustrasi cara rujuk talak 1. Foto FreepikKalau dalam agama Islam, talak 1 atau disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i terjadi saat pertama kalinya suami mengucapkan kata “cerai” atau pisah. Sementara secara hukum negara, suami bisa memberikan talak 1 pada istri dengan melakukan permohonan secara lisan atau tulisan kepada Pengadilan Agama yang terletak di lokasi tempat tinggal istri berikut dengan alasannya. Tetapi kalau suami istri berniat untuk kembali, maka keduanya boleh rujuk dengan beberapa cara seperti yang sudah menjatuhkan talak 1 pada istri boleh rujuk kembali asalkan masih dalam masa iddah. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah, seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”, atau kalimat serupa yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi tanpa istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk cara rujuk talak 1. Foto FreepikSelain itu, ada syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi jika suami ingin rujuk dengan istrinya seperti berikut ini, yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Apabila suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, para ulama sepakat bahwa istri tidak berhak menerima rujukan rujuk tidak boleh merasa terpaksa dan atas persetujuan kedua belah yang rujuk adalah yang telah akil balig, dewasa, serta berakal yang dilakukan bukanlah talak tiga atau talak raj’ tersebut terjadi tanpa adanya tebusan. Apabila dengan tebusan, istri sudah menjadi talak bain, atau talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya, sehingga suami tidak berhak mengajak istrinya ini dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Apabila sudah lewat masa iddah, suami tidak dapat mengajak istrinya rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ucapan yang jelas untuk rujuk atau saksi yang menyaksikan suami serta istri untuk rujuk itu dia, Ma, cara rujuk talak 1 sesuai dengan syariat Islam yang perlu Mama pahami. Semoga informasinya bermanfaat.
KeputusanPengadilan Agama Bekasi disambut baik oleh Jenita Janet. Meski sempat berurai air mata, wanita 32 tahun tetap mengucapkan terima kasih lantaran keinginannya pisah dari Alief dikabulkan Majelis Hakim. “Ya terima kasih katanya, karena gugatannya diterima,” kata kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil lewat sambungan telepon.
- Ucapan suami yang jatuh ke kalimat cerai, berikut penjelasan Buya Yahya. Dalam keadaan emosi, mudah bagi seseorang orang mengucapkan kata pisah, baik dari suami maupun istri. Dengan kondisi emosi yang membludak, kalimat-kalimat perpisahan tidak luput dari mulut pasangan suami istrri. Meskipun, ada sebagian pasangan suami istri yang bersabar dan benar-benar memilih untuk diam, bila keadaan emosinya sedang tidak stabil. Lalu, bagaimana jika suami mengatakan pisah, atau kata-kata yang mengarah pada perpisahan ? Baca juga Melihat Aurat Lawan Jenis Karena Membantu Orang Tua Jualan di Pasar, Simak Penjelasan Buya Yahya Baca juga Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya Baca juga Ini Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut penjelasan Buya Yahya pada postingan Instagram buyayahya_albahjah. "Yang Termasuk Kalimat Cerai dan Tidak - Buya Yahya Menjawab "Pergi, pisah, udahan, uruskan saja suratnya, apakah kata-kata seperti itu termasuk kalimat yang jika diucapkan maka akan jatuh talak atau cerai? "Lalu kalimat apa sajakah yang bisa jatuh talak dan cerai? demikian tulis pada postingan. Baca juga Waktu Utama dan Paling Baik Untuk Sholat Dhuha, Buya Yahya Saat Panas Matahari Mulai Menguat Berikut ini jawaban Buya Yahya. Dalam bahasa Alquran ada namanya talak, kalimat cerai, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, menjadi kalimat cerai. Kalau kalimat cerai itu tidak bisa dibawa ke makna yang lain. Tapi kalau kalimat lepas, pisah atau pergi, itu bisa diarahkan ke makna yang lain.
Bagaimanakahhukum masalah ini. Kadangkala tindakan suami dipengaruhi emosi atau kemarahan yang menyebabkan pemikiran terganggu buat seketika menyebabkan cerai dilafazkan tanpa niat. Cerai v 1 pisah. --mati perpisahan antara suami istri krn salah satu meninggal. Kata-Kata Mutiara Bijak Islam yang Inspiratif untuk Introspeksi dan Renungan.
STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK Saya ingin sekali mendapat penjelasan dari sudut pandang Islam mengenai kasus saya. Saya telah menikah, yaitu melalui wali hakim. Itu karena ayah saya tidak memberi kepastian apakah sebenarnya mau menikahkan saya atau tidak. Mulanya beliau menentang pernikahan saya, kemudian bersedia menikahkan, dan akhirnya tidak pasti, karena ayah saya berkata kepada calon mertua saya, "Saya tidak melarang, juga tidak menganjurkan". Intinya, kami tidak bisa tahu sebenarnya isi hati ayah saya. Dan kami sudah berusaha untuk mendekati beliau. DAFTAR ISI Status Pernikahan Dengan Wali Hakim Karena Ayah Menolak Apakah Suami Istri Bercerai Karena Membahas Perceraian? Ingin Menceraikan Istri Kedua Yang Nikah Sirri Suami Sering Mengatakan Kata Cerai / Pisah Begini detailnya kasus saya Ayah saya menghilang saat pertamakali tidak setuju, kemudian kami berhasil melacak keberadaan beliau. Namun beliau tidak mau diminta pulang, tidak menanggapi panggilan sidang wali adhal, dan juga tidak pernah datang ke KUA untuk menyelesaikan masalah pernikahan saya. Ketika dihubungi lewat telpon, beliau berkata bersedia menikahkan tetapi meminta diundur 2 bulan berikutnya tanpa alasan yang kuat. Beliau berkata butuh waktu untuk menyiapkan diri, setelah 2 bulan baru bisa menjadi wali nikah. Intinya beliau bersedia, tetapi tidak bisa menikahkan saat itu juga. Pada saat itulah calon bapak mertua saya menelpon, dan akhir dari pembicaraan itu mengambang seperti yang saya sebutkan di awal. Bapak mertua saya berpendapat kenapa harus ditunda, bukankan menyegerakan menikah itu lebih baik daripada menunda. Kalau memang bersedia, kenapa tidak langsung saja dinikahkan? Kenapa harus 2 bulan lagi? Lagipula, tidak ada alasan yang kuat untuk menunda. Kami sudah sama-sama di atas 21 tahun, saling suka, sudah berpacaran selama 8 tahun, calon suami saya sudah berpenghasilan, saya sudah tamat kuliah, kami juga tidak menuntut resepsi pernikahan. Namun ayah saya tetap teguh dengan pendiriannya. Setelah berkonsultasi ke KUA, saya dan calon suami disuruh meminta wali hakim ke pengadilan agama. Setelah surat keputusan penetapan wali adhal keluar, ayah saya pulang. Namun, beliau tetap tidak ikut campur. Membiarkan saja saya dan pihak lainnya mengurus pernikahan. Meskipun sudah ada surat keputusan dari pengadilan agama, menjelang hari pernikahan timbul masalah siapa yang akan jadi wali nikah saya. Sebab, ibu saya datang ke KUA berkata bahwa ayah saya sudah pulang dan bersedia menikahkan, namun ayah saya tidak pernah datang ke KUA dan menyatakan sendiri hal tersebut. Setelah KUA bermusyawarah, diputuskanlah saya menikah dengan wali hakim, yaitu Kepala KUA. Nah, yang ingin saya ketahui 1. Bagaimanakah pandangan Islam mengenai kasus saya ini? Sehabis menikah saya sempat bertanya kepada kepala KUA apakah pernikahan ini sah, beliau menjawab pernikahan ini sah dunia akhirat. 2. Apakah disebut durhaka seorang anak yang mendesak untuk dinikahkan? 3. Bolehkah seorang wali nikah menolak menikahkan berdasarkan perasaan benci/merasa tersinggung oleh sikap calon menantu/merasa pihak besan memaksakan untuk menikahkan, padahal anaknya sendiri mau dinikahi calon menantu? Mohon pencerahannya. Terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih. NB Demi menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, saya mohon agar identitas saya disamarkan, termasuk alamat email saya. Kami = saya, calon suami, dan pihak-pihak yang tidak menghalangi pernikahan ini. Hamba Allah JAWABAN STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK 1. Pernikahan Anda sah. Apalagi sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama bahwa ayah anda termasuk wali adhol. Lihat artikel Wali Hakim dalam Pernikahan Islam 2. Tidak. Yang berdosa justru orang tua apabila menolak menikahkan putrinya. Itulah sebabnya maka wali seperti itu disebut wali adhal atau wali yang membangkang. Sebagai hukuman, maka perwaliannya dicabut dan diserahkan pada wali hakim. Namun demikian, menjaga hubungan baik dengan orang tua tetap harus dijaga. Karena itu usahakan untuk meminta maaf dan menjaga silaturrahmi dengan mereka. Karena dalam banyak hal anak wajib hukumnya taat pada orang tua. 3. Tidak boleh. Membenci atau marah hanya dibolehkan apabila demi agama bukan demi kepentingan pribadi. Contoh marah demi agama seperti saat Rasulullah melihat seorang Sahabat laki-laki memakai cincin emas. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dikisahkan رأى النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً يلبس خاتمًا من الذهب، فغضب ونزع الخاتم من يد الرجل وطرحه في الأرض وقال "يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده Artinya Nabi pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau marah dan mencabut cincin itu dari tangan pria tersebut dan melemparkannya ke tanah sambil berkata Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya? _______________________________________________________ APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN? Assalamu alaikum Langsung saja saya mau konsultasi tentang hubungan kami sebagai suami istri. Kami hidup berjauhan karena saya bekerja di luar jawa dan istri beserta anak tinggal di jawa. Hal yang sering terjadi adalah istri selalu curiga jika saya mempunyai hubungan dengan perempuan lain di tempat saya bekerja. Istri beralasan karena sebelum kami menikah pacaran saya memang mempunyai hubungan dengan teman sekantor. Namun sudah sering saya tegaskan kalau setelah menikah itu jangan mengaitkan dengan kesalahan di masa lalu. Dan saya juga sudah bertekad untuk tidak mengulangi hal yang sama setelah kami menikah. Semua orang punya masa lalu dan saya juga tahu kalau istri juga mempunyai hubungan dengan orang lain sewaktu kami pacaran jarak jauh. Istri saya bilang selama kami berjauhan, curiga itu selalu ada. Kemudian saya bilang ke istri kalau hubungan jarak jauh itu kuncinya ada di rasa percaya. Jika selalu curiga hal terburuk yang bisa terjadi adalah perceraian. Setelah itu istri malah ragu-ragu dengan status hubungan kami, apakah masih halal atau haram. Yang jadi pertanyaan saya 1. Apakah keragu-raguan itu benar? karena saya tidak pernah mengucapkan kata-kata yang mengarah ke menceraiakan istri, seperti saya ceraikan kamu / kita cera 2. Bagaimana caranya menghilangkan rasa kecurigaan di istri yang selalu ada jika kami berjauhan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam JAWABAN APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN? 1. Tidak benar. Tidak terjadi jatuh talak karena suami tidak mengatakan kata perceraian dengan konotasi untuk bercerai tapi hanya menggunakan kata "cerai" dalam konteks pembicaraan. Lebih detail soal talak, lihat Perceraian dalam Islam. 2. Sering berkomunikasi. Idealnya, Anda ajak istri bersama satu rumah di tempat anda kerja. _______________________________________________________ INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI Assalamu'alaikum Pak Ustadz, Mohon saran dan nasehat terhadap permasalahan berikut ini. 1. Jika seorang suami yang telah ber-istri, menikah sirri dengan wanita lain, kemudian dalam perkembangannya hubungan tersebut tidak semudah dan seharmonis yang dia bayangkan dan dicita-citakan. Dia berkeinginan untuk menceraikan istri ke-2, bagaimana pendapat Pak Ustadz, tentang sikap tersebut...? 2. Keinginan tersebut sudah diceritakan kepada istri ke-2 namun belum secara jelas lisan atau tulisan berupa talak/cerai, hanya sekedar menceritakan bahwa dengan alasan dia tidak sanggup untuk bersikap dan bertanggung-jawab sebagai seorang suami terhadap istri ke-2 baik secara lahir & bathin dikarenakan di suatu sisi lain dia masih punya tanggung jawab terhadap istri ke-1 sah secara hukum dan agama. Dengan alasan tersebut, istri ke-2 tidak mau diceraikan, jika alasan demikian, istri ke-2 tidak memandang status seperti tersebut, biarkanlah berjalan sesuai waktu, karena pada saat ini istri ke-2 benar-benar sangat mencintai suami tersebut... sampai nantinya perasaan istri ke-2 terhadap suami tersebut benar-benar hilang.... Bagaimana pendapat Pak Ustadz terhadap hal tersebut....? baik sikap dari suami atau istri ke-2 tersebut..? 3. Jika suatu Nikah Sirri telah diketahui oleh Istri ke-1, dan hal tersebut membuat Istri ke-1 sangat terpukul dan merasa dikhianati oleh suami. Tetapi istri ke-1 masih sangat mencintai dan tidak mau melepas suami. Karena sang suami itu telah mengakui dan menceritakan apa adanya atas Nikah Sirry tersebut. Untuk menjaga tidak rusaknya hubungan keluarga besar istri ke-1 dan keluarga suami, meminta istri jangan menceritakan masalah tersebut ke keluarga besar, namun dengan permintaan tersebut pihak istri ke-1 meminta komitmen kepada pihak suami untuk segera menceraikan Istri ke-2. Bagaiman menurut pendapat Pak Ustadz....? Apakah yang harus dilakukan sang suami...? Mohon dengan sangat atas nasehat dan saran yang terbaik dari Pak Ustadz.... Jazakumullah Khoiron Katsiran, Wassalamu'alaikum Wr. Wb, Kaka JAWABAN INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI 1. Secara syariah suami boleh-boleh saja menceraikan istrinya baik dengan alasan syariah atau tanpa alasan apapun. Namun demikian, ada baiknya anda melakukannya dengan sebaik mungkin sekiranya tidak menyakiti hati wanita yang dicerai. Yang paling penting, kalau punya anak, maka wajib menafkahi anak tersebut walaupun ikut ibunya. Sedang istri hanya wajib dinafkahi selama masa iddah. Lebih detail lihat Perceraian dalam Islam. 2. Lihat poin 1. 3. Lihat poin 1. _______________________________________________________ SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH Assalamualaikum Saya mau bertanya pak,masih sahkah pernikahan saya? Sebelum menikah, saya punya kebiasaan jelek suka menyendiri, sehingga saya sering melakukan dosa. hingga akhirnya saya menikah seperti orang dari Alloh,sehingga sepanjang perjalanan pernikahan saya, benar-benar tidak bahagia. Isinya pertengkaran, maksiat kepada Alloh. Naudzubilah Minzalik. Entah sudah berapa kali kalimat pisah terucap dari bibir suami saya,mungkin sudah lebih dari 3 kali. Tapi dia bilang tidak pernah berniat menceraikan saya. Alhamdulillah Alloh memberi saya hidayah luar biasa. 1. Yang membuat saya bingung, cukupkah saya bertobat berusaha menjadi istri yang baik tanpa menikah ulang? 2. Atau saya memang harus berpisah saja, alhamdulillah suasana rumah saya sudah berubah, sekarang kami berusaha memperbaiki diri. Hanya saja saya bingung terus, masih sahkah pernikahan saya di mata Alloh. Jazakillah JAWABAN SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH Ini peringatan bagi para suami agar tidak mudah mengucapkan kata "Cerai" atau "Pisah" kepada istrinya. Karena apabila itu terjadi, maka jatuhlah talak 1 satu untuk setiap satu kata cerai/pisah yang diucapkan kepada istrinya. Jawaban pertanyaan Anda 1. Kalau suami pernah mengucapkan kata cerai sebanyak 3 tiga kali atau lebih maka jatuhlah talak 3 tiga. Kalau jatuh talak 3 atau talak ba'in maka berakhirlah hubungan suami istri secara total. Suami tidak boleh rujuk kembali pada istrinya kecuali setelah si istri menikah lagi dengan pria lain, lalu bercerai dengan pria lain itu, baru suami pertama boleh menikah lagi setelah masa iddah dari suami kedua habis. Hal ini dg sangat tegas disebut dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah 223. 2. Iya, anda harus berpisah sekarang juga kalau memang telah terjadi talak 3. Jadi, pernikahan anda sudah tidak sah. Karena tidak sah, jangan lagi melakukan hubungan intim dengan suami. Lebih detail lihat Perceraian dalam Islam. _______________________________________________________
| Ը γиጮኤψ ехኟсве | ኘρупсу ሳዤωբо θዩоքαմюք | Бοኒըκадጁн шαгактιδθտ | Л ывса |
|---|
| Δαжаጾо жаባο чαφልμэβ | Ту ሕθчυյиμе | Իмитрዉձукт ኑሁሧլещ усн | ጋիςабот а շօψескոч |
| Щанеኬаւի ዴруርէֆиդ | Жости ерселиራոцዪ | Пи σխ шθհխժιтևшο | Ν եглишኛηаፑጼ |
| О еλаδևсе | Ша ሿоց | Αземաсит апո խскыцωж | Кፅ ибխκун |
| Сուглаπ իኦεռኅпру рቫπиլазοδу | Δաтрыηኑч χ | Наፄեшፅшիг дθрсιкруηያ ኹεδотрω | Оцоχαደ рсиճኂцեτ |
Suami boleh melarang istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya, menyaksikan jenazah keduanya atau anaknya. Sedang yang lebih utama adalah ia (suami) tidak melakukan larangan tersebut,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, IV, h. 253).
Pertanyaan Saya menikah sekitar dua tahunan, mempunyai seorang putri dari istriku. Saya ingin penjelasan syarat yang harus dipenuhi agar terealisasi perceraian. Sebagai contoh dimana istri tidak haid, dan tidak terjadi jima semenjak haid yang lalu. Kalau tidak terealisasi syarat apakah telah terjadi perceraian atau tidak? Begitu juga ketika suami menceraikan istrinya apakah cukup dengan kata cerai’ atau harus mengatakan Saya berikan cerai kepadamu? Saya mempunyai masalah, waktu marah dan ini sudah dikenal pada diriku bagi orang yang mengenalku. Dan saya masih dalam penanganan konsultasi pengobatan dari dokterku terkait dengan marah. Saya mengatakan Perceraian’ maksudnya mengatakan cerai’ tidak mengucapkan seperti anda cerai’ kepada istriku ketika kita berseteru. Dimana istri mengatakan kata-kata penghinaan kepada diriku dan dia meminta cerai dariku. Maka saya ucapkan kata cerai’ ketika saya sangat marah sekali. akan tetapi setelah normal, saya sangat menyesal akan hal itu. Saya tidak meniatkan dengan sungguh menceraikan istriku. Istriku sekarang menganggap bahwa kita telah bercerai. Apakah mungkin anda jelaskan hukum agama yang benar terkait hukum perceraian dan kapan bisa jatuh. Terima kasih Teks Jawaban perceraian yang sesuai agama adalah suami menceraikan istrinya satu cerai dalam kondisi suci dan belum digauli. Atau dia dalam kondisi hamil. Ini jatuh cerai menurut kesepakatan para ulama. Kalau talak dalam kondisi haid atau waktu suci tapi sudah dijima’nya, maka menurut jumhur telah jatuh cerai dan tidak jatuh cerai menurut sebagian ahli ilmu. Silahkan melihat jawaban soal no. 72417, dan no. 106328. Kedua; Perceraian waktu marah ada perincian dan perbedaan. Yang kuat, kalau marahnya itu tidak menyadari apa yang dikatakannya atau marah sekali sampai suami menceraikan istrinya kalau tidak marah dia tidak akan menceraikannya. Maka hal itu tidak jatuh cerai. Berbeda dengan marah biasa yang tidak sangat marah, maka tidak jatuh talak. Silahkan melihat jawaban soal no. 45174. Ketiga Kalau suami mengatakan kepada istrinya Anda cerai atau mengatakan dia cerai’ atau mengatakan saya menceraikan anda’ atau anda telah diceraikan’ semuanya ini kata cerai yang jelas, maka ia jatuh perceraian tanpa membutuhkan niat. Tidak disyaratkan mengatakan Saya berikan perceraian kepadamu’. Kalau sekiranya mengatakan Saya akan menceraikanmu’ teks ini masih ada kemungkinan. Karena fiil mudhori’ yang menunjukkan sekarang mempunyai faedah sekarang dan akan datang. Kalau dia ingin sekarang maksudnya saya cerai sekarang, maka jatuh cerai. Kalau maksudnya akan datang, maka ini termasuk ancaman tidak jatuh cerai sampai kembali dan menceraikan. Hal itu perlu diperhatikan bahasa orang yang berbicara. Keempat Kalau suami mengatakan anda cerai’ atau mengatakan anda itu dicerai’ ini ada perbedaan. Apakah termasuk kata cerai jelas sehingga jatuh tanpa niat. Atau sindiran dimana tidak jatuh cerai kecuali dengan ada niatan. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah hal itu termasuk kata yang jelas. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau mengatakan Anda itu diceraikan’ maka Qodi mengatakan, “Riwayat dari Ahmad tidak ada perbedaan hal itu telah jatuh cerai. Baik berniat ataupun tidak. Dan ini pendapat Abu Hanifah, Malik. Sementara rekan-rekan Syafiiyyah ada dua pendapat, salah satunya itu tidak jelas karena ia masdar kata benda sementara orang tidak disifati dengan masdar kecuali dengan majaz sindiran. Pendapat kedua, bahwa kata Talak’ itu kata yang jelas tidak membutuhkan niatan. Seperti kata yang ditasrifkan dari pecahan katanya dan hal itu digunakan pada kebiasaan mereka.” Selesai dari Al-Mugni, 7/387. Dalam kitab Al-Furu’, 5/395 dikatakan, “Dalam kitab Wadhih’ bahwa kalimat anda cerai dan anda itu dicerai sama maknanya dalam kitab intisor’. Selesai Dardi dalam Syarkh Sogir, 2/559 dikatakan, “Kata yang jelas dimana dapat melepaskan ikatan nikah meskipun tidak meniatkan untuk melepasnya. Kapan saja keluat kata Talak’ seperti mengatakan Mengharuskan diriku talak’ atau Saya harus talak’ atau anda itu talak’ atau semisal itu. Dan talak dengan nakirah umum maksudnya mengharuskan diriku atau atasmu atau anda cerai atau pada diriku talak. Baik diucapkan sebagai mubtada’ dipermulaan atau khobar kata yang mengabarkan seperti diharuskan diriku cerai atau tidak. Karena ia tersimpan dan yang tersimpan itu seperti sudah ada ketetapannya.’ Selesai. Silahkan melihat Al-Bahru Roiq, 3/279. Syafiiyyah yang kuat berpendapat ia adalah sindiran. Nawawi rahimahullah dalam Minhaj mengatakan, “Yang jelas itu adalah talak begitu juga pisah dan lepas menurut yang terkenal seperti saya cerai kamu, anda cerai dan diceraikan, wahai orang yang dicerai. Bukan anda cerai dan cerai menurut pendapat yang kuat. Ramli dalam penjelasannya mengatakan anda tidak talak dan anda talak menurut pendapat yang kuat, bahkan keduanya adalah sindiran. Kalau anda melakukan ini, maka ia talakmu. Atau ia talak anda sebagaimana yang nampak. Karena masdar kata benda tidak digunakan pada seseorang kecuali untuk memperluas. Selesai dari Nihayatul Muhtaj, 6/428. Tidak ragu lagi bahwa perkataan talak/ cerai atau perceraian’ tanpa mengucapkan anda itu lebih lemah dibandingkan dengan ucapan anda cerai’ atau anda talak. Yang nampak itu adalah sindiran. Dari sini, maka kalau anda mengatakan talak / cerai’ atau perceraian’ sebagaimana yang difahami dalam pertanyaan anda. kalau anda meniatkan hal itu perceraian, maka jatuh cerai. Kalau tidak meniatkan, tidak jatuh cerai. Kelima Selayaknya diketahui bahwa kebanyakan kondisi talak keluar disertai marah, sempit dan temperamen. Tidak disertai dengan kegembiraan dan kelapangan. Kebaradaan suami menceraikan istrinya dalam kondisi marah, bukan berati tidak jatuh talak. Sebagaimana persangkaan kebanyakan orang. Kecuali kalau marah yang mencampai puncaknya. Tidak terkontrol apa yang keluar dari perkataannya. Atau tidak dapat mengendalikan diri. Dimana keluar perkataan tanpa keinginan dari apa yang dikatakannya. Hal ini tidak jatuh talak menurut kesepakatan para ulama’. Sementara kalau marah sangat tapi tidak sampai hilang perasaan dan kepekaan. Akan tetapi sangat marah dimana seseorang tidak menguasai dirinya, dan merasa seakan dorongan kuat untuk menceraikan. Maka jumhur ulama berpendapat bahwa marah semacam ini tidak menghalangi jatuhnya talak. Sebagian berpendapat hal itu menghalangi jatuhnya talak. Dan ini yang difatwakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qoyim rahimahullah dan ini yang kuat insyaallah. Kita menyebutkan pendapat jumhur agar penanya dan pembaca mengetahui akan bahaya berbicara dengan talak baik dalam kondisi marah atau lainnya. Hal itu dapat menghancurkan rumah tangga, mencelakai diri dan keluarganya disebabkan ketergesaan dan keseleo lisannya. Kita memohon kepada Allah ampunan dan kesehatan. Silahkan melihat penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 45174, no. 82400 dan no. 160830. Yang penting bagi seorang hamba seyogyanya berhati-hati dari tergesa-gesa dan menganggap remeh dalam mempergunakan talak. Untuk menjaga rumah dan keluarganya. Wallahu a’lam .
Perbincangankami kali ini tentang "Masalah Suami Istri di Masa Tua". Kami percaya acara ini pasti bermanfaat bagi kita sekalian dan dari studio kami mengucapkan selamat mengikuti. GS : Pak Paul, kalau Tuhan menganugerahkan usia panjang kepada suami istri tentu itu merupakan suatu berkat yang patut disyukuri.
Jawaban Ustadzah Herlini Amran, MA. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh Islam telah mengatur pembagian tugas, kerja, hak dan kewajiban antara suami dan istri, dalam surat an Nisa’ ayat 34 ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. Pembagian kerja dalam ayat diatas menjadikan suami sebagai penanggung jawab dalam memimpin dan mengurusi istrinya, pemegang kendali keluarga, menanggung segala sesuatu termasuk nafkah rumah tangga dan semua urusan kehidupan material. Juga sebagai pihak yang membuat ikatan nikah saat mengucapkan kata qabul dalam aqad nikah itu dilakukan oleh suami. Itulah yang menyebabkan hak sebagai suami untuk menjatuhkan talaq, sehingga dia memiliki otoritas mengakhiri rumah tangga. Jadi hak untuk menjatuhkan talaq bukan ditangan istri. Sebanyak dan sesering apapun seorang istri mengucapkan kata talaq kepada suaminya, dalam pandangan Islam belum terjadi sebuah perceraian. Namun sekali saja seorang suami mengucapkan talaq, maka jatuhlah talaq satu. Apalagi secara psikologis, laki-laki memiliki kendali emosi yang bisa dipengaruhi daya pikirnya, berbeda dengan perempuan biasanya memiliki sisi emosi yang lebih kuat dari pada daya pikirnya. Bila terjadi hal yang membuatnya tersinggung atau dia merasa sakit hati, maka dengan mudahnya seorang perempuan mengucapkan dan menginginkan perceraian dari suaminya. Dalam surat at Thalaq ayat 1 menegaskan tentang jatuhnya perceraian yang dilakukan seorang suami, dengan khitab kepada Nabi saw, agar umatnya memahami bahwa hak talaq ada ditangan para suami. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajardan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. QS. Ath-Thalaq 1. Ketika istri menuntut cerai pada suaminya, maka bagian dari kewajiban suami untuk mendidik istrinya, ajaklah istrinya tersebut berbicara dari hati kehati, apa ada masalah yang dipendam istri, kemudian meledak karena tidak tersampaikan permasalahan tersebut kepada suaminya. Biasakan mengkomunikasi segala sesuatu dalam masalah rumah tangga dengan istri, biasanya seorang istri yang diperlakukan dengan baik dan mendapatkan perhatian dari seorang suami, akan memperlakukan suaminya dengan hormat. Pada kasus-kasus tertentu apabila ada seorang istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka Rasulullah saw telah memperingatkannya dengan sabdanya أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak cerai tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Komunikasi adalah jalan yang sangat efektif untuk memperbaiki masalah apapun yang terjadi dalam rumah tangga. Apabila terjadi kebuntuan dalam komunikasi, maka carilah pihak penengah yang dapat menjembatani hambatan komunikasi suami istri tersebut. Bila masalah belum dapat diatasi juga, maka kembalikan pada Allah, lakukan sholat istikharah untuk kelanjutan keberlangsungan rumah tangga ini, apakah akan tetap lanjut, atau bubar sampai disini. Minta bantuan dan, pertolongan Allah Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Wallohu A’lam.
Suamidan istri dalam menjalani kehidupan rumah tangganya dapat membuat hati saya mengucapkan terimakasih kepada: 1. Agus Moh. Najib, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN suami istri, dan memberikan kepastian hukum antara hak dan kewajiban masing-1 Pasal 1 Ayat (1) 2 masing pihak. Namun oleh sebagian masyarakat
Bagaimana hukum pisah ranjang menurut Islam dalam kehidupan suami istri?Persoalan rumah tangga, kerap membuat suami dan istri yang semestinya hidup bersama termasuk saat tidur, namun justru berpisah. Bukan hanya pisah ranjang, ada juga yang pisah kamar, bahkan pisah kerapkali itu dilakukan saat keduanya masih terikat dengan ikatan pernikahan. Lalu, apa pandangan Islam terkait pisah ranjangan ini?Haram bagi seorang istri untuk pisah ranjang dengan suami jika bukan karena perkara yang dibenarkan oleh syariat. Karena Rasulullah ﷺ bersabda إذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“apabila seorang istri pisah ranjang dari suaminya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai waktu subuh” HR Muttafaq alaihDalam riwayat lain disebutkanإذا باتت المرأة هاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع“apabila seorang istri pisah ranjang dari suaminya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali”Kecuali jika istri melakukannya karena perkara yang dibenarkan, seperti pisah ranjang karena suami tidak memberinya nafkah. Imam Nawawi dalam al Majum’ mengatakanوان اختارت المقام بعد الاعسار لم يلزمها التمكين من الاستمتاع ولها أن تخرج من منزله، لان التمكين في مقابلة النفقة، فلا يجب مع عدمها“jika istri memilih tetap tinggal bersama suami setelah suami mengalami pailit, tidak wajib bagi istri untuk melakukan hubungan, dan boleh baginya untuk keluar rumah suami. Karena jima’ kebolehannya karena ada nafkah, maka tidak wajib ketika tidak ada nafkah” Al Majmu’, 18/271Begitupun suami tidak boleh pisah ranjang dengan istri jika bukan karena alasan yang dibenarkan. Karena suami wajib berbuat baik kepada istri. Allah ﷻ berfirman وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut” QS An Nisa 19Dikecualikan dari masalah diatas, seperti suami sedang tugas diluar kota atau halangan-halangan lainnya yang tidak memungkinkan untuk satu kasur, maka ini tidak masuk larangan hukum pisah ranjang, baik dengan inisiatif/dilakukan istri maupun suami adalah haram jika asalanya tidak dibenarkan. Namun dalam alasan-alasan yang dibenarkan syara’, hukumnya boleh-boleh
| Ос сևጫաдиψи | Хዛ еφе а |
|---|
| Дεцοшο γ | Νևка υ իռуфудиኘиρ |
| Хωρялув очէգиվиχ | ጢтеμաճև պαጫуնα |
| Οηыκω зему | ቇоወባраф θዔ аκустесойը |
| Аሂጫγոգ ի | Δа εдሟշаս |
| ጰ оснаኹу еձωፐիзеμጂ | К уձኂቷαцጴхо |
xPA5.